Kantor Rumah Ilmu

Somewhere on Earth.

Ruang Rapat Rumah Ilmu

Somewhere on the Earth.

Ruang Press Conference Rumah Ilmu

Somewhere on Earth.

PLBN Motaain

Kab Belu NTT

Kamis, 01 Mei 2014

EUTHANASIA DRUGS AND PROCEDURES 101


Though it may sound morbid to say so, euthanasia is an art and a science. And although we would all like it to be a "beautiful death," it is not always as easy to achieve as one would think.

It takes a lot of practice and attention to detail to get euthanasia right. Therefore, you should know what goes into it before you find yourself faced with your next family death (if like me, you feel that a pet is a member of the family). Depressing as it may seem, it’s critical for you to understand these issues before your emotions irreparably affect your reason.


Here goes:


The first injection: Profound sedation


Telazol: 
Telazol is a pre-mixed cocktail of two drugs (tiletamine and zolazepam), which is a very common sedative for both cats and dogs. Tiletamine is considered a dissociative anesthetic and zolazepam is a valium-like drug in the family of benzodiazepines.

Neither drug is very pain-relieving and yet, together, they lead to an extremely effective sedation that approximates complete anesthesia. When administered as an overdose as part of euthanasia, a complete anesthesia results (no pain can be felt).

Ketamine: Ketamine is a dissociative anesthetic (which technically means that the brain and body are experienced separately by the patient) most often combined with valium to produce the same effect as Telazol. Ketamine, however, has some pain-relieving effects, which makes this combination preferable to some veterinarians for routine use during medical procedures.

As an overdose, however, as in the case of euthanasia, the physiological differences between ketamine/valium and Telazol are considered minuscule. Often, Telazol is preferred in these cases because it is not as rigidly controlled by the DEA as ketamine is. (Ketamine is a commonly abused "club drug," which many vets don’t want to keep around in large quantities for safety reasons.)


Propofol: Another drug we use commonly to induce anesthesia, propofol is not commonly abused and it’s ubiquitous to most practices. The problem is that propofol (nicknamed "milk of amnesia" for its white coloration) is relatively expensive. Many vets, however, keep the remains of their one-use-only vials to use as the first injection in the two injection method of euthanasia. This recycling of medications is considered ethical, safe and highly effective, even if we’d never reuse these vials on living patients (for fear of spreading infections).

Note: All of the above drugs are usually delivered IV for euthanasia. That’s because Propofol can’t go IM (intramuscular) and both Telazol and ketamine/valium sting when delivered in the muscle. Nonetheless, a brief sting is considered acceptable by many vets (indeed, I’ve done it when necessary out of safety). The biggest benefit of IV injection is the speed of action; most animals are deeply asleep within seconds.

Medetomidine: Marketed as Domitor by Pfizer, this drug is excellent to induce a pain-relieving sedation with a sting-less IM injection for dogs. Mixed with opiates and other drugs, it also works well for painless IM injection in cats. It’s price, however, leaves something to be desired. It’s pricey for big dogs.

Acepromazine: Ace, as it’s known, is a tranquilizer commonly used in vet practice to chill out aggressive dogs through IM injection. Though I much prefer to use small doses of Domitor mixed with opiates, Ace is popular for its inexpensiveness and low abuse potential. Some animals react to the sting of the needle when delivered IM, but it can definitely be included in IV preparations.

Xylazine: Lots of vets include this drug in their first injection cocktails. It’s most commonly used as a tranquilizer in horses but it’s a great, inexpensive choice for overdosing small animals as part of the first injection.

Another note: none of these drugs causes an awake form of paralysis. Many owners fear this but, rest assured, we are not merely rendering animals motionless with our choice of first injection drugs. Nothing less than a profound sedation/anesthesia is the goal of this stage.


The final injection


Barbiturates: Almost all vets use a barbiturate for this second injection. Many different preparations of barbiturates are used to overdose animals quickly. These are almost always given IV for rapid onset of cardiac arrest (within fifteen to sixty seconds in most cases).

Sometimes, however, if the first injection is extremely effective (as it is designed to be), an intraperitoneal (into the abdomen), or intracardiac (directly into the heart) injection is considered a humane alternative. This usually happens when the intravenous route becomes complicated by severe dehydration, shock, or some other process that is limiting ready access to the veins.

Note: Intracardiac injections of barbiturates are painful and should NEVER be administered to an animal that is not anesthetized or verifiably unconscious. An intraperitoneal injection of barbiturates in a conscious animal, however, is considered a humane method by some veterinarians’ standards. Indeed, I do not believe these injections are painful, but I do not opt for this method as it takes too long for the animal to slowly fall into a deep slumber. To me, it does not seem so predictable a process as the two part injection method.


Is one injection enough?


Some vets still opt for the one injection method. If an animal is already unconscious or anesthetized I will sometimes opt for it, too. As recently as five years ago, a majority of veterinarians were still using the one injection protocol, and while it is still considered humane, the animals will often struggle and appear to resist. The two injection approach, by contrast, seems much more peaceful to most veterinarians and pet owners.


What if they move after the second injection?


Movement after death (such as an intake of breath) is not considered a sign of pain or incomplete euthanasia. It is common. In fact, some postmortem movement is typical. It happens because of electrical impulses remaining in the peripheral nerves of the body after brain waves have ceased.

Because less movement is seen if the animal is deeply sedated or anesthetized before the second injection is administered, and because humans are often disturbed to see movement after death (no matter how normal it is), this is another reason most of us now opt for the two injection method.


Is an IV catheter necessary?


Some vets require that an IV catheter be placed prior to euthanasia for added security. It is not strictly necessary, but it does often ensure that things will go smoothly. Doing so seems to depend primarily on the veterinarian’s comfort level with giving IV injections. In fact, I tend not to use them because I know how much my own dogs HATE having IV catheters placed. Some vets will give the first shot and then pace an IV catheter. I prefer this approach as the animal doesn’t feel the insertion of the catheter at this point.


Summing up


I know this is a long post, and I know you’ll have more questions, but euthanasia techniques deserve nothing less than a complete discussion. It’s a difficult experience, emotionally, and I hope to help set your mind at ease about the technical aspects of euthanasia you can't always control. I hope this post will help you face the experience with more comfort and less stress.


Dr. Patty Khuly

Minggu, 06 April 2014

Gerah mendapat serangan lawan politik seputar penjualan aset BUMN kepada asing, Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri akhirnya angkat bicara seputar kebijakan kontroversialnya semasa menjabat presiden kala itu.

KabarNusa.com, Jakarta,Sabtu, 5 April 2014
Isu yang paling digunakan sebagai celah menjatuhkan PDI Perjuangan pasacapencapresan Joko Widodo, menjelang pemilu 2014 adalah kebijakan saat melepaskan saham Indosat kepada Singapore Technologies Telemedia (STT).

Dalam akun twitter @MegawatiSSP dengan hastag #TanyaMega, dia menjawab dengan tuntas.

Berikut jawaban Megawati, sebagaimana dilansir MegaVensca81News. 

Selamat pagi Indonesia… Kuliah pagi biasanya akan meningkatkan kesadaran dan daya ingat kita. Jadikan nalar kita #LebihBijak. Salam ^Mega^

1.) Ketika Indosat dijual, adakah  rumah yang layak untuk TNI – Polri? #TanyaMega

2.) Adakah yang menghitung berapa unit pesawat tempur yang bisa / layak terbang untuk jaga udara NKRI? #TanyaMega

3.) Adakah yang menghitung berapa kapal perang KRI yang laik berlayar?… #TanyaMega

4.) Embargo Senjata AS dan tekad lunasi Utang ke IMF sementara manuver Kapal Induk AS Armada Pasifik di Laut Jawa terlalu sering.  #Krisis

5.) Anggaran negara minus dan mungkin kantong kalian saat ini lebih kaya daripada negara ini ketika itu. #Krisis #MultiDimensi

6.) Indosat diswastakan untuk menutupi kekurangan APBN, agar investor terpancing kembali ke Indonesia. #DemiIndonesia

7.) Krisis sudah terlalu lama, sejak ’98 membebani ekonomi setiap keluarga. Tekad kabinet agar hutang LN tdk bertambah lagi. #DemiIndonesia

8.) Dengan APBN yang meyakinkan kemudian kita pakai sebagai penawaran dengan Rusia & Polandia. #DemiIndonesia #Solusi #Krisis #MultiDimensi

9.) Agar mereka bersedia bantu persenjataan TNI, yang sudah di embargo AS. Rusia tertarik dan sedia Sukhoi dan Helikopternya. #DemiIndonesia

10.) Keputusan yang sulit disaat yang sulit, tapi pemimpin harus berani ambil keputusan. Meski menuai kecaman dan hujatan dari dalam negeri.

11.) Ibarat seorang ibu yang merelakan perhiasan kesayangannya demi membeli beras untuk keluarga karena suami sdh lama menganggur #Umpama

12.) Ibarat seorang ibu, jual perhiasannya demi bayar uang sekolah atau menebus ijazah anaknya #DemiIndonesia #Krisis #MultiDimensi #Umpama

13.) Pemimpin harus mengambil keputusan meski sangat sulit karena terbatasnya pilihan, tdk boleh ada keraguan atasi krisis berkepanjangan

14.) Sekali lagi, pemimpin harus mengambil keputusan… kualitas seorang pemimpin diuji saat situasi serbasalah dan saat saat kritis…

15.) Hasilnya sesuai target. APBN terbantu, bahaya kelaparan terhindarkan dgn surplus beras dan bahkan AS meringankan Embargo Senjatanya.

16.) Sebab AS khawatir hubungan Indonesia – Rusia via diplomasi Sukhoi dibantu barter beras.

17.) Berkat Indosat dan lainnya, kita capai target APBN, dasar ekonomi membaik, produksi tani yg dapat jadi bahan barter dengan negara lain.

18.) Karena kita tidak punya uang ketika itu. Jangan lupakan krisis yang teramat parah, NKRI sangat terancam seperti Yugoslavia

19.) Bahkan AS yang mengaku sahabat tapi tidak ikhlas membantu disaat kita krisis multidimensi. Justru tetap embargo karena TIMTIM.

20.) Para ahli ekonomi tidak punya solusi yang lebih baik atau hanya bisa teriak dijalanan tanpa solusi. Semua hanya bisa bicara pesimis

21.) Indosat, dll.. saat itu adalah solusi yang bagi negara yang sdg sakit parah. Krn sy yakin dlm 10 thn harusnya kita dpt beli kembali

22.) Menyelamatkan negara yang sangat sakit ketika itu adalah mandat dari rakyat melalui MPR.

23.) Jika keputusan itu salah, salahkan saya. Tapi jangan salahkan Indonesia yg perlu disehatkan. Jangan salahkan sarjana2 tanpa solusi itu

24.) Memang benar Indosat adalah harta anak bangsa, kebanggaan Indonesia. Namun, ada saatnya ia diperlukan untuk selamatkan Indonesia

25.) Dan ada juga BUMN yang tdk dpt diperlakukan seperti Indosat, yang “derajatnya” lebih tinggi, seperti Pertamina, Garuda, Telkom, dll..

26.) Saya ulangi, seorang pemimpin harus berani ambil tindakan cepat dan keputusan sulit diantara yang paling sulit, jangan pernah ragu

27.) Saya berharap, kaum muda #IndonesiaHebat harus belajar kepemimpinan dari kasus ini. ^Mega^

28.) Karena ada saatnya kita semua dihadapkan pada pilihan sulit dalam setiap bidang kehidupan. Kelak kalian yg pimpin negeri ini ^Mega^

29.) Yang penting kita berani ambil kebijakan, tunjukkan bahwa anak Indonesia sanggup memimpin & bertanggungjawab. Generasi #IndonesiaHebat

30.) Saya ungkap ini agar kaum muda Indonesia berani jadi pemimpin disaat sulit, karena saya yakin semua anak2 #IndonesiaHebat

31.) Pemimpin #IndonesiaHebat bukan seharusnya peragu, tidak lari dari tanggung jawab apalagi lari ke luar negeri

Demikianlah kuliah pagi kali ini. It’s not how to escape, but how to lead! Selamat Nyepi dan selamat menikmati hari libur

Kamis, 20 Maret 2014

Standar Biaya Masukan Lainnya di lingkup Perguruan Tinggi Negeri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

 Informasi yang membuat dosen bisa sedikit bernafas lega, sudah disahkann oleh Menkeu. Klik di Sini

Minggu, 16 Maret 2014

Persyaratan kelulusan Mahasiswa s1

Saya sedang mempertimbangkan Hal ini penting untuk penyederhanaan sistem & percepatan kelulusan mahasiswa. Di kampus saya ada peraturan untuk lulus S1 harus lulus beberapa mata kuliah tertentu dengan nilai minimal C. Hal seperti ini dapat memperlama masa studi. Padahal kalau dilihat aturan berikut:
1. Juklak sks terbitan Dikti tahun 1983 (masih berlaku): S1 = 144 – 160 SKS, dengan syarat:
(a) IPK > 2.00, (b) tidak ada nilai E, (c) telah lulus ujian pendadaran (komprehensif), BILA ADA, dan
(d) telah menyelesaikan dengan berhasil skripsi, BILA ADA.
2.Kepmendiknas 184/U/2001: UPM dinyatakan tidak berlaku
3. Kewajiban publikasi karya ilmiah (SE Dikti)
Maka, asalkan sudah mendapat 140 SKS dan IPK minimal = 2 + Publikasi jurnal, seseorang sudah bisa jadi sarjana. Tentunya dengan syarat berikut (Butir Akreditasi):
1. Dalam proses pembelajaran dilakukan hal2 berikut: memonitor, mengkaji, dan memperbaiki setiap semester tentang:
(a) kehadiran mahasiswa, (b) kehadiran dosen. (c) materi kuliah
2. Materi kuliah disusun oleh kelompok dosen dalam satu bidang ilmu, dengan memperhatikan masukan dari dosen lain atau dari pengguna lulusan.
3. Mutu soal ujian yang diberikan semuanya bermutu baik, dan sesuai dengan GBPP/SAP.
Jadi bila seseorang IPK = 2, nilai D-nya banyak, asalkan dikompensasi dengan nilai A maupun B, tidak masalah. Bagaimana pandangan ibu & bpk? Apakah ada aturan/pertimbangan lain yang perlu diperhatikan? Terimakasih sebelumnya.
Like · 
  • Agah Garnadi Betul, pak. Asalkan nilai A dan B nya, berada di MK yang mempersyaratkan nilai minimum C. 

    Begitu saja kok repot ...
    9 mins · Like
  • Adi Jahja Apakah perlu mempersyaratkan nilai minimum C?
    8 mins · Like
  • Agah Garnadi Tentunya, syarat minimum akan terpenuhi secara otomatis kalau nilainya A atau B ....
    6 mins · Edited · Like

Jumat, 14 Maret 2014

Kriteria Buku Menurut Pedoman Angka Kredit Dosen

Kriteria buku hasil penelitian/hasil pemikiran:
a. Memiliki ISBN;
b. Tebal paling sedikit 40 (empat puluh) halaman cetak (menurut format
UNESCO);
c. Ukuran : minimal 15,5 cm x 23 cm;
c. Diterbitkan oleh Badan Ilmiah/Organisasi/Perguruan Tinggi;
e. Isi tidak menyimpang dari falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Terdapat beberapa ragam buku yang bisa diperhitungkan dalam angka kredit dosen, yaitu monograf, buku referensi, buku ajar dan diktat.
1 ) Monograf:
• Substansi :satu hal dalam satu bidang ilmu
• Memenuhi Kaidah penulisan ilmiah yang utuh (rumusan masalah, pemecahan masalah, dukungan teori mutakhir, kesimpulan dan daftar pustaka)
• Dalam bentuk buku (referensi)
• Disebarluaskan
• Tebal paling sedikit 40 halaman (15.5 cm x 23 cm)
• Diterbitkan oleh Badan Ilmiah/organisasi/PT
• ISBN, dan diedarkan
• Tidak menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945
• Batas Kepatutan : 1 buku/tahun
• Angka Kredit Maksimal : 20
2 ) Buku Referensi :
• Substansi satu bidang ilmu
• Memenuhi kaidah penulisan ilmiah yang utuh
• Tebal paling sedikit 40 halaman (15.5 cm x 23 cm)
• Diterbitkan oleh Badan Ilmiah/organisasi/PT
• ISBN, dan diedarkan
• Tidak menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945
• Batas Kepatutan : 1 buku/tahun
• Angka Kredit Maksimal : 40
3 ) Buku Ajar
Buku ajar adalah buku pegangan untuk suatu matakuliah yang ditulis dan disusun oleh pakar bidang terkait dan memenuhi kaidah buku teks serta diterbitkan secara resmi dan disebar luaskan.
• Diketik dengan komputer huruf times new roman (font 12) pada kertas ukuran A4 dengan jarak 1,5 spasi, beserta softcopy dalam CD.
• Jumlah halaman buku tidak kurang dari 200 halaman, tidak termasuk prakata, daftar isi, dan lampiran.
• Unsur buku yang harus ada: (1) Prakata, (2)Daftar Isi, (3) Batang tubuh yang terbagi dalam bab atau bagian, (4) Daftar Pustaka, (5) Glosarium, (6) Indeks (sebaiknya).
• Penulisan buku ajar termasuk dalam kegiatan melaksanakan pengajaran, yaitu mengembangkan bahan pengajarantahun (tabel 1 item no. 11)
• Angka kredit 20 per buku
- Batas kepatutan buku ajar adala 1 buku/tahun.
4 ) DIKTAT, adalah :
• Bahan ajar untuk suatu mata kuliah
• Ditulis oleh pengajar mata kuliah tersebut
• Mengikuti kaidah penulisan ilmiah
• Disebarluaskan kepada peserta kuliah
• Angka kredit maksimal : 5
5 ) MODUL, adalah :
• Bagian dari bahan ajar
• Ditulis oleh pengajar mata kuliah tersebut
• Mengikuti kaidah penulisan ilmiah
• Disebarluaskan kepada peserta kuliah
• Angka kredit maksimal : 5
6 ) Penuntun Praktikum, adalah :
• Pedoman pelaksanaan praktikum
• Disusun oleh kelompok dosen
• Mengikuti kaidah penulisan ilmiah
• Angka kredit maksimal : 5
7 ) Model, adalah :
• Alat peraga
• Menjelaskan fenomena dalam kuliah
• Meningkatkan pemahaman peserta kuliah
• Angka kredit maksimal : 5
Batas kepatutan untuk no.4-7 : 1 diktat/semester
Bahan Bacaan
Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit; halaman 7, 11 dan 13
- Kepmenkowasbangpan No. 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 tentang jabatan fungsional Dosen dan angka kreditnya.

Selasa, 11 Maret 2014

Mari Menjadi Guru Besar-Oleh Abah Hamid

Sulitkah menjadi guru besar?
Tanyakan pertanyaan itu pada para dosen di sekitar anda. Jawabannya hampir pasti: SUSAH.
Muncul berbagai alasan, seperti: merasa belum saatnya, susah mengumpulkan kum, pertanggungjawabannya sulit, harus menemukan teori baru, merasa kurang arif dan bijaksana, atau yang sering saya dengar dari dosen-dosen cemerlang:  malas mengumpulkan berkas-berkas administratif dan berhadapan dengan birokrasi kampus.
Hmm, mari kita tanyakan pada Eko Prasojo atau Agung Endro Nugroho. Eko, menjadi Guru Besar di FISIP UI pada usia 35 tahun 10 bulan. Pada usia 43 tahun, Eko diangkat menjadi Wakil MenPAn-RB. Sampai sekarang, Eko masih tetap membimbing skripsi (http://ekoprasojo.com/2012/06/04/eko-prasojo-tetap-jadi-dosen-pembimbing-skripsi/). Silahkan juga lihat pidato pengukuhan Guru Besar Eko yang di bagian akhir terdapat riwayat hidupnya. Tahun 1997 menjadi PNS Dosen, tahun 2002 Asisten Ahli, tahun 2004 naik ke Lektor dan tahun 2006 lompat ke Guru Besar. Hanya butuh 9 tahun dari sejak berstatus dosen tetap hingga jadi Guru Besar.
Screen Shot 2014-03-11 at 10.54.21 AM
Contoh lain adalah Agung Endro Nugroho yang menjadi Guru Besar di usia 36 tahun (kelahiran 15 Januari 1976) pada 1 Oktober 2012 di Fakultas farmasi UGM.

Tentu saja Eko dan Agung tak lantas menjawab bahwa menjadi guru besar adalah soal gampang. Butuh kerja keras untuk menghasilkan karya-karya akademik bereputasi di level nasional maupun internasional. Usia muda digunakan secara produktif untuk berkarya dan bukan sekedar mengejar jabatan-jabatan di kampus, ngobyek sana-sini atau menjadi selebritis. Tentu saja juga mengajar dan membimbing mahasiswa dengan baik dan bertanggungjawab :)
Hanya ada 4 (empat) anak tangga dalam karir profesional seorang dosen (baca: jabatan fungsional) : Asisten Ahli – Lektor – Lektor Kepala –  Profesor/ Guru Besar. Masing-masing jenjang bisa dicapai dengan mengumpulkan angka kredit (kum) sebagai berikut (sesuai lampiran II PerMenpan 17 2013 )
Screen Shot 2014-03-10 at 11.08.55 AM
Logika yang dipakai dalam dunia karir perdosenan adalah, jabatan fungsional mendahului golongan. Jika seorang dosen naik dari asisten ahli IIIa ke lektor dan ternyata mampu mengumpulkan kredit sebesar 315, maka ia akan menjadi lektor dengan kum 300 (sisa 15). Artinya ia berhak naik ke golongan IIIb, IIIc dan IIId TANPA  perlu mengumpulkan kredit (kum) lagi setiap dua tahun secara berkala dan berkelanjutan, hanya berkas penunjang saja. Tapi bila ia hanya mengumpulkan kum sebesar 205, maka ia jadi lektor 200 (sisa 5) sehingga hanya berhak naik secara berkala dan berkelanjutan setiap dua tahun sampai IIIc saja. Jika ia mau ke golongan IIId dari IIIc, maka ia HARUS mengumpulkan kum sebesar 300-205 = 95.
Contoh lain adalah ketika saya yang masih golongan IIIB mendapatkan SK Lektor Kepala. Dalam lampiran SK tercantum:
Screen Shot 2014-03-08 at 10.09.46 AM
Jadi, pangkat/golongan saya akan naik otomatis setiap dua tahun. Otomatis disini artinya tidak perlu mengajukan angka kredit, namun tetap saja berkoordinasi dengan pihak kepegawaian kampus.
Ruwet? Tapi kalau dijalani, tidak juga kok. Hanya saja memang selain produktif, dosen perlu rajin dan telaten mengumpulkan setiap berkas seperti SK, surat tugas, karya ilmiah,  sertifikat-sertifikat (pembicara, penyaji, moderator, dll) karena pasti dibutuhkan untuk kenaikan jabatan fungsional.
Nah penting juga dipahami, masih ada anggapan dan tahayul di sebagian orang yang menganggap bahwa kenaikan ke Guru Besar mensyaratkan golongan IVc atau IVd. Sampai sekarang tidak ada peraturan tertulis seperti itu. Kemudian, itu adalah penafsiran keliru terhadap tabel diatas, seakan-akan Jabatan Fungsional HANYA bagi mereka yang sudah IVd dan IVe. Cara membaca tabel tersebut persis seperti lampiran SK Lektor kepala di atas. Jadi kalau anda mendapatkan SK Guru Besar/ Profesor, maka akan ada tulisan dalam lampiran SK: “….dapat dinaikkan pangkatnya secara bertahap menjadi….” sesuai dengan angka kredit yang diakui dalam SK Guru Besarnya. Misalnya kalau anda jadi Guru Besar dengan kum 900 maka anda hanya bisa naik golongan sampai IVd dan butuh mengumpulkan kum ketika akan naik dari IVd ke IVe.
Menurut saya, pekerjaan dosen adalah pekerjaan yang amat fair. Cepat atau lambatnya karir seorang dosen ditentukan oleh seberapa produktif ia menghasilkan karya ilmiah (penelitian), mengajar dan melakukan pengabdian pada masyarakat. Bobot karya ilmiah dan pengajaran memiliki prosentase terbesar dalam penghitungan kredit. Mengajar, tentu saja sebuah kewajiban, namun maksimal mengajar hanya 12 SKS setiap semester dan nilai maksimalnya (bagi Lektor dan Lektor Kepala) hanya 11 angka kredit saja.
Jadi kesempatan melakukan lompatan adalah dengan menghasilkan publikasi ilmiah bereputasi. Semakin berbobot sebuah karya semakin besar nilai kredit yang diperoleh. Katakanlah, satu buah artikel di jurnal internasional dihargai 40 kredit, jurnal nasional terakreditasi dikti 25 kredit dan jurnal nasional (baca: ber-ISSN) dinilai 10 kredit. Artinya jika seorang dosen produktif menulis di jurnal internasional akan lebih cepat dia menjadi guru besar dibandingkan seorang dosen yang “hanya”mampu menulis di jurnal nasional saja. Oh ya, untuk menjadi guru besar juga harus bergelar doktor, wajar inimah.
Nah, berbagai aturan juga memberi insentif untuk mereka yang berprestasi. Sebagai contoh, jika kita mampu menulis di jurnal internasional,ada banyak kemudahan seperti loncat jabatan fungsional sampai naik jabatan fungsional lebih cepat. Tentu saja asalkan kredit-nya (kum) mencukupi. Saya sudah membuktikan dengan (masih aturan lama) mengajukan kenaikan ke Lektor Kepala walaupun baru satu setengah tahun menjadi Lektor, karena memiliki artikel di Jurnal terakreditasi Dikti dan memiliki kum yang mencukupi.
Nah, selain mencukupi kum, apa sih syarat dosen mencapai jenjang Guru Besar (Permenpan 46 2013 (pasal 26 ayat 3):
1)  ijazah Doktor (S3) atau yang sederajat;
2)  paling singkat 3 (tiga) tahun setelah memperoleh ijazah Doktor (S3);
3)  karya  ilmiah  yang  dipublikasikan  pada  jurnal internasional bereputasi; dan
4)  memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
ditambah:
(4) Dosen yang berprestasi luar biasa dan  memenuhi persyaratan lainnya dapat diangkat ke jenjang jabatan akademis dua tingkat lebih tinggi atau loncat jabatan.
(5) Dikecualikan paling singkat 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c angka 2), apabila Dosen yang  bersangkutan memiliki tambahan karya ilmiah yang dipublikasikan pada  jurnal internasional bereputasi setelah memperoleh gelar Doktor (S3) dan memenuhi persyaratan lainnya.
Hmm. Jadi jika anda dosen serius, kira-kira anda sudah tahu sekarang berada di posisi mana dan kapan jadi Profesor kan? Memahami aturan ini penting, seperti misalnya:  anda sedang kuliah S3, sedang aktif-aktifnya nulis di Jurnal Internasional (sekarang diakui dikti lho, baca suratnya disini), tapi ingin keluar dari jebakan “bisa mengajukan ke guru besar paling singkat 3 (tiga) tahun setelah memperoleh ijazah Doktor (S3)”.
Caranya ya mengatur ritme publikasi. Karena selama kuliah publikasi di jurnal internasional dan jurnal terakreditasi diakui, maka melakukan publikasi di jurnal internasional bisa menggugurkan satu syarat sulit. Nah, tinggal mengatur ritme, dengan melakukan satu publikasi internasional selepas tanggal mendapatkan ijazah Doktor.
Walaupun yang amat disayangkan, dengan aturan baru tersebut, tak ada yang bisa jadi Profesor dengan pengalaman kerja kurang dari 10 tahun, setidaknya memecahkan rekor Eko yang sejak jadi dosen tetap sampai jadi profesor hanya butuh 9 tahun.
Oh ya, satu hal yang amat penting, menjadi Guru Besar bukan soal menaikkan gengsi, walaupun tentu saja keren juga jadi bagian dari 3% dari keseluruhan populasi dosen di Indonesia . Secara finansial, seorang guru besar bisa mendapatkan penghasilan empat kali gaji pokok: gaji pokok + tunjangan sertifikasi dosen satu kali gaji pokok + tunjangan kehormatan gubes dua kali gaji pokok. Semuanya halal dan thoyyibah :).
Saya tidak mendorong para dosen untuk menjadi mata duitan. Jumlah ini tidak terlalu besar dibandingkan jika kita bekerja di perusahaan swasta bergengsi atau multinasional corporation. Tapi jumlah ini rasanya cukup untuk membuat guru besar betah di kampus, meneliti dengan serius, melakukan publikasi dan mengajar dengan dedikasi tinggi tanpa harus pusing memikirkan biaya sekolah anak atau kredit sepeda motor.
Jadi, Guru Besar sebetulnya tak punya alasan lagi ngobyek atau mengamen sana-sini, jadi konsultan palu gada (apa yang elu mau gue ada) sikut sana-sini berebut jabatan kajur atau dekan, jadi selebritis di tipi-tipi atau melamun terus berharap mendapat remunerasi. Kita bisa menjaga integritas sebagai intelektual dan fokus pada pekerjaan utama: mengembangkan ilmu pengetahuan.
Bagi institusi banyaknya Guru Besar juga pastinya bermanfaat untuk akreditasi dan pengembangan institusi. Sebaliknya, institusi yang tak peduli dengan perencanaan karir dosen-dosennya juga bisa mengalami masalah. Belum lama ini saya mendengar sebuah prodi S3 favorit di kampus favorit di Indonesia terancam ditutup karena Guru Besarnya sudah dan akan pensiun segera semua (terakhir satu juga meninggal dunia) dan belum ada dosen yang memenuhi syarat untuk jadi Guru Besar. Miris kan?
Nah bagaimana kewajiban Profesor? Secara administratif, kewajiban khusus Profesor  juga tidak sulit-sulit amat, dalam lima tahun seorang guru besar “hanya” diharuskan menghasilkan satu buah buku, satu tulisan dalam jurnal internasional dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan melalui berbagai forum ilmiah. walaupun tentu saja kewajiban khusus ini mesti dibaca sebagai produktifitas minimal, mosok lima tahun cuma nulis satu artikel sih ?
(Baca tulisan soal kewajiban Guru Besar disini)
Jadi, untuk para dosen (termasuk aku juga atuh), tak ada alasan untuk bermalas-malasan kan? mari jadi guru besar :)
Tulisan ini tujuannya menyemangati ya, biar semangat dalam segalanya.
NB. Monggo pelajari panduan operasional perhitungan angka kredit disini ya.

Share this