Alasan Pejabat Pemerintah Harus Duduk di Kursi Belakang Sebelah Kanan Sopir
Dalam standar protokoler resmi, pejabat pemerintah seharusnya duduk di kursi belakang sebelah kanan, tepat di belakang sopir. Posisi ini bukan sekadar aturan formalitas, tetapi memiliki pertimbangan mendalam dari berbagai aspek, termasuk keamanan, keselamatan, dan etika.
1. Aspek Keamanan
Keamanan menjadi prioritas utama dalam penentuan posisi duduk seorang pejabat. Beberapa alasan mengapa kursi belakang sebelah kanan adalah yang paling aman:
- Akses cepat keluar dari kendaraan: Saat kendaraan berhenti di sisi kiri jalan (seperti dalam aturan lalu lintas banyak negara), pintu kanan belakang biasanya mengarah ke trotoar atau zona aman, bukan ke lalu lintas langsung.
- Pengawalan lebih efektif: Posisi ini memungkinkan ajudan atau petugas keamanan duduk di kursi depan kanan atau kursi tengah kiri, memberikan perlindungan optimal.
- Mengurangi risiko serangan: Jika terjadi ancaman seperti penembakan dari sisi jalan, pejabat memiliki perlindungan tambahan dari badan kendaraan.
2. Aspek Keselamatan
Selain ancaman keamanan, aspek keselamatan berkendara juga berperan dalam pemilihan posisi duduk:
- Menghindari risiko kecelakaan: Berdasarkan analisis kecelakaan, posisi di belakang sopir lebih terlindungi dibandingkan kursi belakang lainnya, terutama jika terjadi tabrakan samping atau dari belakang.
- Stabilitas saat berkendara: Duduk di belakang sopir membantu distribusi berat kendaraan lebih merata, sehingga memberikan kenyamanan lebih baik selama perjalanan.
3. Aspek Etika dan Kehormatan
Dalam tata krama protokoler dan diplomatik, posisi duduk di dalam kendaraan juga mencerminkan penghormatan terhadap pejabat yang sedang diangkut:
- Posisi terhormat: Dalam tradisi banyak negara, kursi belakang sebelah kanan dianggap sebagai tempat duduk kehormatan bagi tamu penting, termasuk kepala negara dan pejabat tinggi.
- Kemudahan interaksi resmi: Jika ada penumpang lain, ajudan atau tamu resmi dapat duduk di samping atau di depan, memungkinkan komunikasi yang lebih baik tanpa melanggar etika formal.
- Tamu terhormat (pejabat dengan kedudukan lebih tinggi) biasanya ditempatkan di sebelah kanan, sesuai dengan tata tempat atau precedence.
- Jika diperlukan penyesuaian dengan tata letak gedung atau acara, tamu terhormat dapat diatur duduk di sebelah kiri.
- Tata urutan tempat duduk di Indonesia diatur dengan Keputusan Presiden nomor 265 tahun 1968.
- Pemahaman pengetahuan keprotokolan sangat penting bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjalankan tugasnya dengan baik.
- Undang-undang nomor 9 tahun 2010 tentang keprotokolan mengatur tentang tata tempat, yaitu pengaturan tempat bagi pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan perwakilan negara asing.
- Pejabat negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan pejabat negara yang ditentukan dalam Undang-Undang.
- Dalam hal kedatangan dan kepulangan, orang yang paling dihormati selalu datang paling akhir dan pulang paling dahulu.
- Jajar kehormatan orang yang paling dihormati harus datang dari arah sebelah kanan dari pejabat yang menyambut.
Kesimpulan
Pemilihan kursi belakang sebelah kanan bagi pejabat pemerintah bukanlah keputusan sembarangan, melainkan hasil dari pertimbangan matang yang mencakup keamanan, keselamatan, dan etika. Posisi ini memberikan perlindungan maksimal, memastikan kemudahan dalam protokol keluar-masuk kendaraan, serta mencerminkan status dan kehormatan pejabat yang bersangkutan. Oleh karena itu, standar ini harus terus dijunjung dalam praktik protokoler pemerintahan.